Jumat, 27 April 2012

Prosedur Jual Beli Tanah di Kantor Pertanahan


Jual Beli – Aktivitas jual beli telah berlangsung lama dan disepanjang perjalanan kebudayaan manusia, aturan tentang aktivitas jual beli selalu mengalami perubahan, salah satu aktivitas jual beli adalah jual beli tanah.

Di Indonesia sendiri hukum jual beli tanah masih didominasi oleh warisan hukum belanda, namun secara umum pengertian jual beli tanah adalah Terang, Tunai dan Rill. Terang artinya di lakukan di hadapan Pejabat Umum yg berwenang, Tunai artinya di bayarkan secara tunai, dan Rill artinya jual beli dilakukan secara nyata. Jadi, apabila harga belum lunas, maka belum dapat dilakukan proses jual beli sebagaimana dimaksud.

Berikut ini gambaran umum mengenal Prosedur & pengertian  Jual Beli Tanah di Indonesia

Terdapat Akta Jual Beli (AJB). Jika kesepakatan telah dilakukan, selanjutnya Pembeli dan Penjual datang ke Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tuk membuat AJB tanah;

Adanya Persyaratan AJB bagi penjual: Asli Sertifikat hak atas tanah yg akan dijual, KTP, bukti pembayaran PBB (10 tahun terakhir), Surat Persetujuan Suami/Isteri bagi yg sudah berkeluarga, Kartu Keluarga. Sedangkan calon pembeli: KTP dan KK;

Melakukan Pembuatan AJB di Kantot PPAT:
1.Sebelum membuat Akta Jual Beli, PPAT memerikasa keaslian sertipikat ke kantor Pertanahan,
2.Pembuatan Akta Jual Beli: Dihadiri oleh penjual dan calon pembeli atau orang yg diberi kuasa (secara tertulis), dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi, PPAT membacakan akta dan menjelaskan isi dan maksud pembuatannya, Bila isi akta telah disetujui oleh penjual dan calon pembeli maka akta ditandatangani oleh penjual, calon pembeli, saksi-saksi dan PPAT, Akta dibuat dua lembar asli, satu lembar disimpan di Kantor PPAT dan satu lembar lainnya disampaikan ke Kantor Pertanahan tuk balik nama, Kepada penjual dan pembeli masing-masing diberikan salinannya;

Jika pembuatan AJB PPAT telah dilakukan, selanjutnya menyerahkan berkas AJB ke Kantor Pertanahan tuk balik nama. Penyerahan dilaksanakan selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak ditandatanganinya akta tersebut;

Berkas yg harus diserahkan:
1.Surat permohonan balik nama yg ditandatangani oleh pembeli,
2.Akta jual beli PPAT,
3.Sertipikat hak atas tanah,
4.KTP pembeli dan penjual,
5.Bukti pelunasan pembayaraan PPh,
5.Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;

Prosedur di Kantor Pertanahan;
1.Setelah berkas disampaikan, Kantor Pertanahan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan balik nama kepada PPAT, selanjutnya PPAT menyerahkannya kepada Pembeli;
2.Nama pemegang hak lama (penjual) di dalam buku tanah dan sertipikat dicoret dgn tinta hitam dan diparaf oleh Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yg ditunjuk;
3.Nama pemegang hak yg baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yg ada pada buku tanah dan sertipikat dgn bibubuhi tanggal pencatatan dan ditandatangani oleh Ka Kantor Pertanahan atau pejabat yg ditunjuk;
4.Dalam 14 (empat belas) hari pembeli sudah dapat mengambil sertipikat yg sudah atas nama pembeli di kantor pertanahan.

Sumber: tanyahukum.com

Info  Terkait:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar