Membeli rumah idaman dengan cara kredit perumahan memang harus cermat, dan tak bisa sembarangan karena kredit rumah adalah jangka waktu yang panjangjadi tak bisa asal saja berikut ini ada beberapa hal yang harus anda perhatikan dalam mengambil kredit perumahan:
1. Jangka Waktu Pengambilan KPR. Di Indonesia saat ini, jangka waktu maksimal KPR yang ditawarkan adalah 15 tahun. Makin panjang jangka waktukredit, makin besar pula total bunga yang harus dibayarkan. Meskipun demikian, lebih baik jika Anda mengajukan jangka waktu kredit terpanjang supaya cicilan per bulannya kecil. Dengan demikian Anda masih memiliki sisa penghasilan yang bisa digunakan untuk keperluan dan investasi lain. Pengambilan jangka waktu kredit terpanjang juga disarankan mengingat investasi properti (rumah& tanah) nilainya selalu meningkat dari tahun ke tahun, sebagaimana pernah penulis sampaikan dalan Tips Cerdas Mengenal Kesalahan Mengelola Uang.
2. Menentukan Besarnya Kredit & Cicilan. Jika Anda memutuskan untuk mengambil KPR, ANda tentu harus menentukan besarnya KPR yang akan diambil, Anda harus menyesiakan dana uang muka rumah sebesar 30% dari harga rumah, sedangkan yang bisa dipinjam dari bank berupa KPR sebesar 70% dari harga rumah. Penentuan besarnya KPR ini akan mempengaruhi jumlah cicilan per bulan. Anda bisa memperoleh keterangan mengani jumal cicilan yang harus Anda bayar dari Account Officer di bank. Sangat disarankan bahwa besaran cicilan KPR -jika digabungkan dengan aneka kredit yang Anda ambil saat ini- tidak lebih dari 30% dari penghasilan Anda. Hal ini penting agar keuangan keluarga tidak tergerus hanya oleh cicilan hutang. Ingatlah pula, bahwaAnda masih harus mengeluarkan biaya-biaya ekstra untuk renovasi, aneka perabotan dsb. Hati-hati jika permohonan kredit Anda ternyata cicilannya melebihi 30% penghasilan Anda. Besar kemungkinan Bank akan menolak permohonan kredit Anda, karena meragukan kemampun Anda dalam mengembalikan pinjaman.
3. Fasilitator Kredit KPR. Melalui Bank Atau Developer? Saat ini developer pun aktif menawarkan KPR yang langsung bisa diurus oleh calon pembeli rumah. Keuntungannya: Tujuannya jelas, menawarkan kepreaktisan bagi si calon pembeli rumah. Biasanya developer bekerja sama dengan saru atau beberapa bank untuk menjadi rekanan dari developer tersebut. Cara ini memberikan kepraktisan bagi si calon pembeli rumah, karena tidak perlu repot mungurus sendiri KPR ke bank dan biasanya surat-surat terkati rumah yang akan dibeli sudah disiapkan pihak developer. Kelemahannya: KPR ini hanya bisa digunakan untuk membeli rumah (baru) yang ditawarkan oleh developer yang bersangkutan. Demikian pula biasanya jika mengajukan kredit via developer, Anda harus menggunakan KPR daribank yang mereka tunjuk sehingga Anda tidak dapat memilih bank lain yang mungkin menawarkan bunga lebih rendah atau lebih familiar dengan Anda. Sebaliknya, mengajukan kredit langsung ke bank menawarkan fleksibilitas dalam memilih bank. Namun dengan konsekwensi sedikit repot mengurus semua persyaratannya termasuk surat-surat rumah yang diperlukan.
4. Biaya-Biaya KPR. Meskipu bank meluluskan permohonan KPR Anda, bukan berarti Anda bebas melenggang tanpa uang tunai. Anda masih memerlukan uang tunai dalam jumlah lumayan dalam pengurusan KPR ini, antara lain untuk:1) Biaya-biaya administrasi dari bank, terdiri atas booking fee, biaya penilaian jaminan, administrsi kredit dan provisi kredit. 2) Biaya Asuransi, antara lain berupa asuransi jiwa untuk meng-cover debitur dan asuransi kebakaran untuk meng-cover rumah yang dijadikan agunan KPR tersebut. 3) Biaya pengikatan kredit secara hukum, terdiri atas biaya Akta Pengakuan Utang dan Perjanjian Kredit, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), Akta jual-beli biaya bea balik nama sertifikat, BPHTB dan jasa notaris.
Baca Selengkapnya disini
Ingin Pasang Iklan ? coba klik disini: pasang iklan, iklan gratis, iklan baris
Tidak ada komentar:
Posting Komentar